Kamis, 27 Maret 2014

Sebuah Cerita Menuju 'Nyoblos' PEMILU 2014

Ceritanya, sebuah negeri sedang riuh-ramai mempersiapkan momentum Pemilihan Umum (PEMILU) 2014, dan seorang anak manusia ini tak mau kalah lalu ikut-ikutan meriuhramaikan dirinya…

By the way, tulisan ini hadir dengan berlepas diri dari kontroversi golput-goltam-golputamkun(?), juga dari kontroversi keikutsertaan dalam PEMILU sebagai produk sistem demokrasi yang belum disertifikasi halâl Majelis Ulama Indonesia (MUI). Aku sudah mantap selesai dari kontroversi tiada ujung itu dan memutuskan untuk mengambil hak pilih, menyumbangkan suara sebagai bagian kecil dari kontribusiku untuk perbaikan-perbaikan di negeriku, di tanah-air tempat tinggalku juga tempat tinggal orang-orang yang aku cintai ini. Sefrekuensi dengan fatwa MUI tentang kewajiban mengangkat pemimpin (yang lebih dikenal dengan fatwa haram golput). Masih ada orang-orang yang saleh-salehah-kompeten-bijak-taat-kuat yang aku kenal dan layak aku perjuangkan untuk terpilih sebagai pemimpin, juga masih ada (banyak) orang-orang yang oportunis-pragmatis-tengil-usil-jahil yang aku kenal dan layak dicegah langkahnya dalam ajang PEMILU 2014 ini sebelum menambah taraf keparahan dan kuantitas daftar kerusakan dalam negeri. *ini agak sok-sokan heroik -_-“*
Baiklah, cerita dimulai lagi... bismillaah...

Awalnya, dahulu kala sekitar 5 bulan yang lalu, dengan semangat membara, aku –semacam—menolak halus untuk ikut daftar pindah mengambil hak pilih (nyoblos) PEMILU di Jogja. Itu berarti aku mesti ribet mengurus-urus surat model A-5 melalui Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM KM UGM), atau komunitas tertentu, atau Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), dsj. Waktu itu rasanya haqqul yaqiin, bahwa 9 April 2014, saat PEMILU nanti, aku sudah ‘purna’ tugas akademik di Jogja dan sedang menikmati kehidupan transit di kampung halaman sebelum pindah ke tempat kerja (yang belum fiks entah di mana :D). Toh pula aku terkonfirmasi sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 4 kampungku, Kawali, Ciamis.

Namun kehidupan memang bukan pada kuasa manusia seutuhnya, ada takdir dari Allah ta’ala di atas segala rencana, konspirasi, dan makar manusia. Begitu pun terjadi pada catatan hidupku yang akhirnya mendapatkan realita bahwa sampai –kira-kira-- Mei nanti masih harus bertahan di Jogja dalam rangka penyelesaian penelitian Tugas Akhir (TA, a.k.a. skripsi). Jadilah aku kemudian akhir-akhir ini bersikeras mengejar ketertinggalan dari rombongan pindahan lainnya, mengurus pindah tempat milih di Jogja.

Kalau pada periode kepengurusan BEM KM UGM 2013, pengurusan pindah ini bisa dikoordinir oleh lembaga tersebut secara kolektif karena telah bekerjasama dengan KPUD. 2014 kali ini masing-masing spesies mahasiswa UGM rantauan semacam aku begini harus bergerak mandiri mengurus ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kampung halamannya atau ke KPUD Sleman. No problem, aku lakukan benar-benar secara mandiri dan nyatanya mudah juga sederhana. Berikut proses-proses yang aku tempuh;

  1. Mantengin berita yang valid tentang proses pengajuan pindah memilih. Untuk di Sleman, batas maksimal waktu pelayanan mengurus kepindahan memilih oleh KPUD-nya adalah tanggal 29 Maret 2014, pukul 12.00 WIY.
  2. Menyiapkan fotokopian KTP. Fotokopian ini nanti diserahkan ke petugas di KPUD sembari menunjukkan KTP asli.
  3. Mengisi formulir permohonan pindah memilih. Isinya biodata diri kita beserta No. KTP, alamat asal dan alamat domisili selama di Jogja.
  4. Petugas kemudian akan memeriksa status pendaftaran kita, apakah terdaftar dalam DPT di daerah asal kita, ataukah belum. Kalau belum? Katanya ada 2 pilihan; 1) mengurus ke PPS daerah asal; 2) cukup datang saja pas hari pencoblosan, membawa KTP, diberi jatah mencoblos di satu jam terakhir masa pencoblosan (pukul 12.00-13.00) dengan kondisi ketidakpastian “apakah masih ada surat suara yang tersisa untuk kita?” *konon kata PPS, tiap TPS dikasih lebihan 20% dari jumlah DPT di TPS tersebut*
  5. Menunggu panggilan selesainya pembuatan Surat Pemberitahuan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Surat ini yang disebut surat model A-5. Setelah selesai, kita diminta mendatangi kantor Desa daerah domisili kita, di sana kita akan menemui PPS untuk pengesahan surat model A-5 dan penempatan TPS tempat kita pindah memilih. Aku akhirnya mendatangi kantor Desa Sinduadi, lokasinya di Selatan stasiun TVRI Yogyakarta, Jalan Magelang, lalu dimasukkan ke DPTb di TPS Sendowo, SDN Percobaan.
  6. Oleh PPS, surat model A-5 dibagi menjadi dua bagian, bagian 1 untuk kita bawa sewaktu nanti ke TPS, bagian 2-nya diarsipkan oleh PPS.




Begitu saja kira-kira ceritanya, mudah dan sederhana kan? Jangan lupa juga, tanggung jawab kita berikutnya adalah memilih anggota legislatif --tingkat Kabupaten (DPRD Kabupaten Sleman), Provinsi (DPRD Provinsi DIY), Nasional (DPR RI), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI Wakil Yogyakarta)-- yang amanah. So sebelumnya harus mengenali mereka baik-baik dari aspek track record pribadi juga partai yang mengusungnya. Profil Partai Politik dan Calon Anggota Legislatif termuat secara terbatas di situs www.kpu.go.id. Selamat memilih, selamat berkontribusi.

Yogyakarta, 27 Maret 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar